Ticker

4/recent/ticker-posts

Penjelasan Tentang Pengertian, Syarat dan Jenis-jenis Bentuk Perusahaan

Penulis: Angger Reda Tama, S.Pd., M.Pd.

A. Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang (swasta) atau pemerintah yang telah didaftarkan secara resmi dan juga memiliki karyawan serta aset berharga yang dikelola dengan sistem manajemen tertentu untuk memperoleh keuntungan yang dimana sebagian besar keuntungannya dibagikan baik kepada para pemilik perusahaan maupun pemegang saham atau investor. Pemegang saham atau investor dapat mengambil bagian laba melalui dividen dan apresiasi saham. Pemilik saham tidak harus memimpin atau mengelola perusahaan secara langsung. Hutang dan kerugian perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan sebagai pengelola dan bukan ditanggung oleh investor. Para pemegang saham akan memilih dewan direksi dalam pertemuan tahunan.

Pengertian Syarat Jenis jenis bentuk Perusahaan

B. Syarat Pendirian Perusahaan

Secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 mengenai pendirian perusahaan ada beberapa syarat yang haus dipenuhi untuk pendirian perusahaan. Berikut persyaratan pendirian perusahaan.

  1. 1. Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
  2. 2. Nama Perusahaan
  3. 3. Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
  4. 4. Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  5. 5. Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor sebagai jaminan (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar). Untuk Klasifikasi perusahaan : a) perusahaan Kecil modal setor lebih dari Rp 50.000.000,-, b) Perusahaan Menengah modal yang disetorkan lebih dari Rp 500.000.000,-, c) perusahaan besar modal yang disetorkan lebih dari Rp 10.000.000.000,-
  6. 6. Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
  7. 7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
  8. 8. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

Proses pendirian perusahaan berbeda-beda sesuai dengan negara tempat pendirian perusahaan.

C. Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatan Utamanya

Setelah memahami pengertian perusahaan mari kita bahas jenis-jenis perusahaan berdasarkan kegiatan utama perusahaan.

1. Perusahaan ekstraktif adalah suatu jenis perusahaan yang memproduksi bahan langsung dari alam dalam jumlah besar. Contoh perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang mengelola pabrik garam, perusahaan yang mengelola pabrik bijih besi dan sejenisnya

2. Perusahaan agraris adalah suatu jenis perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan atau pun peternakan dalam sekala besar.

3. Perusahaan Industri adalah suatu jenis perusahaan yang mengolah bahan baku mentah menjadi barang jadi yang memiliki nilai jual dalam sekala besar. Contoh perusahaan industri yaitu perusahaan makanan dan minuman kaleng, perusahaan makanan ringan, dan sejenisnya.

4. Perusahaan pemasaran adalah suatu jenis perusahaan yang menawarkan barang dari perusahaan lain, kemudian dijual ke agen atau toko dalam sekala banyak.

5. Perusahaan jasa adalah suatu jenis perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa kepada konsumen dalam wilayah yang luas. Contor perusahaan jasa yaitu perusahaan pengiriman barang, perusahaan transportasi darat, laut, dan penerbangan.

D. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikannya

  1. 1. Perusahaan negara adalah suatu jenis perusahaan yang didirikan oleh negara sebagai pemodal utama. Keuntungan perusahan negara sebagian besar masuk ke kas negara, sedangkan sebagian lagi untuk investor.
  2. 2. Perusahaan swasta adalah suatu jenis perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh beberapa orang.
  3. 3. Perusahaan koperasi adalah suatu jenis perusahaan yang didirikan serta dimodali oleh para anggotanya. Pengurus dipilih melalui rapat anggota tahunan (RAT), RAT juga digunakan untuk mengesahkan perencanaan yang disusun dalam rapat anggota perencanaan. Terdapat pembagian SHU dan anggota dengan kondisi tertentu juga mendapatkan dana sosial (Dansos).

E. Fungsi Perusahaan

Setelah membahas jenis-jenis perusahaan berdasarkan kegiatan utama perusahaan. Selanjutnya kita akan membahas fungsi perusahaan secara umum.
1. 1. Ikut membangun kondisi pertumbuhan ekonomi.
2. 2. Mengurangi pengangguran.
3. 3. Mempercepat kegiatan ekonomi.

F. Fungsi Struktur Manajemen Perusahaan

Perusahaan harus terdapat manajemen yang dapat mengelola dan mengembangkan kegiatan bisnis perusahaan. Berikut ini fungsi atau peran manajemen dalam suatu perusahaan.
1. 1. Memiliki tugas utama dalam perusahaan seperti merencanakan progam perusahaan, monitoring pelaksanaan perusahaan, menganalisis, dan mengevaluasi terkait pertumbuhan perusahaan.
2. 2. Menjaga kelangsungan perusahaan.
3. 3. Memastikan perusahaan berjalan dengan baik.
4. 4. Menjaga keandalan akuntansi dan mendorong efisiensi kerja dalam perusahaan.
5. 5. Memperhatikan kesejahteraan karyawan sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
6. 6. Menjaga efektivitas dan efisiensi proses produksi perusahaan.
7. 7. Membuat laporan perusahaan.
8. 8. Melaporkan laporan keuangan kepada dinas perpajakan.
9. 9. Menetapkan pembayaran gaji untuk karyawan perusahaan dan keuntungan deviden bagi investor perusahaan.
10. 10. Membayar pajak perusahaan secara rutin

Struktur manajemen sebagai tombak utama perusahaan itu maju atau mundur.

Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia

Di Indonesi perusahaan terbagi menjadi beberapa bentuk-bentuk perusahaan yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, perlu memahami bentuk perusahaan yang ada di Indonesia. Berikut macam-mancam bentuk perusahaan di Indonesia.

1. Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan didirikan dan dimiliki oleh individu sebagai pemilik modal utama dan sekaligus sebagai pemimpin perusahaan. Kerugian perusahaan perorangan ditanggung oleh pemilik secara langsung. Pemilik perusahaan menentukan maju mundurnya perusahaan perorangan.

2. Persekutuan Komanditer disebutuga CV adalah suatu bentuk perusahaan yang dimiliki oleh minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Perusahaan CV lebih mudah mengumpulkan modal karena dimiliki oleh beberapa orang. Akan tetapi perusahaan ini lebih rawan terjadi perselisihan antar pemilik di dalam perusahaan.

3. Persekutuan Firma adalah suatu bentuk perusahaan yang dimiliki lebih besar lima dan dapat  mencapai 10 orang sebagai pemilik dan pengelola perusahaan.

4. Perseroan Terbatas  atau PT adalah suatu bentuk perusahaan yang dimiliki oleh para pemegang saham yang dominan. Pemilik saham memiliki peran terbatas sesuai dengan besar modal yang ditanamkan dalam perusahaan.

Keunggulan perusahaan terbatas dapat menjual lembar sahamnya ke masyarakat setelah mendapatkan ijin dari Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) milik pemerintah. Pengumpulan modal perusahaan akan lebih mudah dalam jumlah yang banyak dalam waktu lebih cepat dengan menjual lembar saham di bursa saham. Oleh karena itu OJK dan Bapenas akan mengawasi penghimpunan dana massal oleh perusahaan dari para pembeli lembar saham

Kelemahan perusahaan terbatas perlu dipertimbangkan, karena a) biaya pendirian perusahaan terbatas sangat mahal, b) perijinan memakan waktu lama, c) dan kerahasiaan perusahaan terbatas kurang terjamin karena mendapat pengawasan dari lembaga pemerintah.

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh penyelengggara negara sebagai pemilik modal utamanya dan modal swasta. Pemimpin BUMN ditentukan oleh kementria ekonomi.

6. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah suatu bentuk perusahaan milik  daerah yang pengelolaannya di bawah pemerintah daerah. Pemimpin perusahaan daerah atau BUMD ditentukan dan diangkat langsung oleh Gubernur atau Bupati setempat.

7. Koperasi adalah suatu badan usaha ekonomi yang didirikan oleh kumpulan para anggota sebagai perwakilan pengurus dan para anggota sebagai pemilik berdasarkan asas kekeluargaan. Modal koperasi berasal dari simpanan wajib, simpanan pokok, dan hibah.

Dari beberapa bentuk perusahaan di atas mempunyai kapasitas masing-masing. Sehingga dalam pendirian bentuk perusahaan perlu mempertimbangkan cara pendiriannya, berapa besar modalnya, dan juga resiko kerugian pemilik perusahaan setelah berdiri.

Apapun bentuk perusahaan yang akan didirikan yang terpenting tidak untuk tujuan merugikan orang lain untuk keuntungan sendiri ataupun kelompok.

Semoga pembahasan tentang perusahaan tersebut bermanfaat bagi pembaca sahabat-ilmu.com.

Posting Komentar

0 Komentar